Minggu, 24 November 2024

Antrian di Posko Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ Membludak, Banyak Masyarakat Tak Terlayani

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Antusias masyarakat melapor ke pemerintah melalui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membludak, sehingga banyak yang tak terlayani. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Masyarakat berduyun-duyun mendatangi posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Sejak dibuka mulai Senin (11/11/2024), jumlah orang yang mengadu tiap hari terus bertambah.

Pantauan Republika sekitar pukul 11.14 WIB, di hari ke-4 sejak layanan tersebut dibuka, warga masih menumpuk di depan Istana Wapres. Mereka yang tidak dapat kuota aduan berharap bisa masuk untuk membuat laporan. Namun, kuota yang ditetapkan sebanyak 50 orang per hari, membuat banyak pengadu tak tertangani.

Salah seorang warga asal Jakarta Pusat, Nita (60 tahun) mengaku tak bisa masuk lantaran kehabisan kuota. Namun, ia mengatakan kalau dirinya akan kembali ke sana pada Jumat sekitar pukul 04.00 pagi agar bisa masuk.

Baca Juga: Reza Indragiri Adukan Fufufafa dan Mobil Esemka ke ‘Lapor Mas Wapres’, Direspon Begini

“Iya, insya Allah jam 4 pagi,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Alasannya, ia mengaku banyak warga yang mengantre sejak pukul 05.00 WIB pagi. Ia juga mengatakan ada warga yang sampai menginap agar mendapatkan nomor antrean.

“Ya mereka absen dari awal dari subuh, ada yang nginep juga. Pelayanan jam 8 tapi absensi melalui satpam yang jaga di sini tapi mereka sudah standby di sini dari subuh,” katanya.

Pihaknya juga menyarankan agar adanya kuota tambahan menjadi 100 orang per harinya. Ia juga menyarankan agar adanya sistem yang mengatur antrean warga seperti di bank-bank.

“Iya ditambah masih lama waktunya kan sampai jam 14.00 WIB siang. Ditambah seratus lah. Harus ada sistemnya ini,” katanya.

Baca Juga: Mahfud Nilai Program ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran Hanya Gimmik: Takkan Menyelesaikan Masalah Masyarakat

Di sisi lain, ia mengatakan mau membuat laporan terkait bantuan untuk menyekolahkan anaknya. Pasalnya, ia harus membiayai pendidikan anaknya itu sendiri karena sudah berpisah dengan suaminya.

“Mau lapor masalah nggak dapat bantuan dari pemerintah termasuk KJP, KIP, PKH,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *