Minggu, 27 Oktober 2024

Bakamla Usir Kapal Coast Guard China yang Lakukan Pelanggaran di Laut Natuna Utara

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapal China Coast Guard beberapa kali memasuki wilayah Indonesia di Laut Utara Natuna.

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah Indonesia, yaitu di Laut Natuna Utara.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara menyebutkan peristiwa itu dilakukan Bakamla, Jumat (25/10/2024).

“Masukmya CCG – 5402 di Laut Natuna Utara bukan pertama kali melainkan sudah beberapa kali selama bulan Oktober 2024,” ungkap Yuhanes dikutip di Jakarta, Ahad (27/10/2024).

Baca Juga: Bakamla Usir Kapal Yunani dari Laut Banda RI, Kabur ke Perairan Australia

Bahkan kata dia, CCG-5402 tidak hanya masuk yuridiksi melainkan juga mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang tengah dilakukan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral di Laut Natuna Utara.

“Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” ucap dia.

Ia menerangkan, dalam pengusiran KN Pulau Dana-323 sempat berkomunikasi melalui radio, dan saat berkomunikasi CCG – 5402 mengatakan mereka tengah berpatroli di yurisdiksi Tiongkok, kemudian meminta KN Pulau Dana-323 tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.

“Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907,” ujar dia.

Baca Juga: Dua Kapal China yang Dioperasikan Perusahaan Malaysia Terpergok Curi Pasir Laut di Perairan Batam

Pihak Bakamla pun terus mendekati kapal agar keluar dari wilayah yang telah menjadi teritorial Indonesia itu.

Ia menyebut berdasarkan aturan tindakan yang diambil oleh KN Pulau Dana-323 tepat, sebab lokasi tersebut bukan yuridiksi China.

“Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun,” jelasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *