Jakarta (Riaunews.com) – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi seruan untuk kembali membuka masjid, yang sempat ditutup karena pandemi virus corona.
DMI menyerukan masjid dibuka untuk ibadah salat wajib lima waktu dan Salat Jumat. DMI memberikan beberapa catatan, agar pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.
Dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com, Surat Edaran tersebut bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. SE tersebut diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Baca: Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal pasar boleh buka namun masjid masih ditutup
“Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan,” salah satu petikan seruan dalam SE yang disampaikan Senin (1/6/2020).
Melansir CNN Indonesia, Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol kesehatan dalam menghadapi virus corona.
“Jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi edaran tersebut.
Baca: Mahasiswa Unri berbagi masker pada jamaah Masjid Al-Ukhuwah di hari pertama new normal
Selain itu, DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk para jemaah.
DMI turut mengimbau para takmir masjid memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19. Masjid, dalam seruan DMI, juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.
“Memperkuat motto memakmurkan dan dimakmurkan masjid,” lanjut seruan tersebut.
Baca: Mal diperbolehkan buka namun masjid tidak, PA 212 serukan pembangkangan massal
Bunyi seruan terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, baik batuk dan demam untuk tidak ikut beribadah secara jemaah di masjid.***