Mandalika (Riaunews.com) – Sejumlah warga ramai-ramai menanam pohon pisang di dekat Sirkuit Mandalika. Hal itu sebagai bentuk protes lambatnya pembayaran lahan sengketa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melansir detikBali, Tim kuasa Hukum Pemilik Lahan KEK Mandalika, Zabur mengatakan penanaman pohon pisang di sisi luar Sirkuit Mandalika itu sebagai bentuk protes warga akibat lahan tak kunjung dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Menurut Zabur, penanaman pohon pisang dan membangun gazebo oleh sejumlah warga itu tepat di atas lahan milik Amaq Kamerun Bin Amaq Menar seluas 9,5 are atau 950 meter persegi. Penanaman dilakukan di samping pagar Sirkuit Mandalika di dekat tikungan 6 dan 7.
“Penanaman pohon ini dilakukan Rabu (11/1/2023). Warga ini geram karena tidak ada itikad baik untuk penyelesaian lahan sengketa dengan PT ITDC,” kata Zabur, Kamis (12/1/2023) via WhatsApp.
Menurut Zabur, penamaan pohon pisang ini sengaja dilakukan menjelang event World Superbike yang akan digelar pada tanggal 13-15 Maret.
“Kita sudah sukses gelar MotoGP dan WSBK dua kali tapi lahan milik warga tidak ada upaya penyelesaian dari pihak PT ITDC,” kata Zabur.
Tujuan penanaman pohon pisang itu juga untuk mengadang alat berat yang akan merapikan lokasi parkir baru di sisi timur sirkuit.
Terpisah, Vice Presiden Operation The Mandalika, Made Pariwijaya belum bisa memberikan tanggapan terkait penanaman pohon pisang oleh warga di dekat pagar Sirkuit Mandalika.
“Terima kasih atas informasinya. Perihal tanggapan kami (PT ITDC) itu ada kebijakan dari internal kami melalui satu pintu ya. Mohon permaklumannya,” kata Pariwijaya saat dimintai konfirmasi.
Melansir detikBali, sebelumnya, sebanyak 89 kepala keluarga (KK) di lingkar KEK Mandalika menyerahkan data lahan ke Pemprov NTB, Senin (28/11/2022). Penyerahan data lahan untuk proses penyesuaian data lahan antara warga lingkar KEK Mandalika dan PT ITDC.
Staf Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Khalikul Bahri mengatakan 89 KK tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan di KEK Mandalika. Mereka menyerahkan data lahan secara perorangan maupun melalui kuasa hukum.
“Ada 87 KK yang melalui kuasa hukum. Ada 2 orang pengklaim lahan di KEK Mandalika mengirim data lahan melalui perorangan,” kata Bahri saat ditemui detikBali.
Bahri menjelaskan data lahan tersebut akan dikumpulkan melalui Kepala Biro Hukum Pemprov NTB untuk disandingkan dengan data lahan yang ada di PT ITDC.
Juru Bicara dari perwakilan warga KEK Mandalika, Samsul Qomar berharap proses penyelesaian data lahan tersebut dapat segera dilanjutkan dengan sanding data seusai janji Biro Hukum Pemprov NTB.***