Jakarta (Riaunews.com) – Narasi radikal dan terorisme belakangan kembali menghiasi ruang diskusi di Tanah Air seiring adanya peristiwa aksi terorisme di sejumlah wilayah.
Bahkan penyebaran ideologi radikal disebut telah memanfaatkan ruang media sosial.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2018-2021, Haris Pertama berpandangan, radikal tidak hanya dimiliki oleh para teroris, melainkan telah menyusup ke para pendengung bayaran di sosial media atau yang kerap disebut sebagai BuzzerRp.
“BuzzerRP juga bisa dikategorikan kelompok radikal dan teroris,” kata Haris Pertama di akun Twitternya, Jumat (9/4/2021).
Bukan tanpa sebab ia melabeli pendengung bayaran sebagai kelompok radikal. Keberadan BuzzerRp di lini dunia maya terbukti telah memicu ketakutan oleh para intelektual.
“Karena banyak kaum intelektual yang ketakutan, ngeri dan merasa diteror sama mereka. Bener enggak ya pemikiran saya ini?” tandasnya.
BuzzerRP juga bisa dikategorikan kelompok RADIKAL dan TERORIS, Karena banyak kaum intelektual yang ketakutan, ngeri dan merasa di TEROR sama mereka.
Bener ga ya pemikiran saya ini ???
— Haris Pertama (@knpiharis) April 9, 2021
Belakangan, pihak kepolisian diminta menertibkan keberadaan paham radikal di media sosial. Tidak hanya sekadar menutup akun terindikasi menyebarkan radikalisme, Polisi diminta memproses aktor di balik akun penyebar radikal yang dimaksud.
“Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara,” kata pakar hukum Petrus Selestinus.***