Jumat, 14 Maret 2025

Kota Yang Dikepalai Anak-Mantu Jokowi Masuk Dalam Daerah yang Boleh Mudik Lokal, Ini Daftarnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu landmark Kota Solo. (Foto: elsamara.id)

Jakarta (Riaunews.com) – Dua kota tempat anak dan menantu Presiden Joko Widodo menjabat sebagai wali kota, yakni Solo dan Medan, termasuk dalam sejumlah daerah yang boleh melakukan mudik lokal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2021) kemarin.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *