Jumat, 29 November 2024

Luhut Ternyata Tak Hentikan Ekapor Benih Lobster Meski Edhy Prabowo Ditangkap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Luhut Binsar Panjaitan
Menko Marines yang juga menjabat Menteri KKP ad interim, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah RI.

Meski begitu ia tidak menampik ada berapa mekanisme dari peraturan tentang ekspor benih lobster tersebut yang mesti diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan usai Luhut menggelar rapat perdana bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat permen yang dibuat tidak ada yang salah,” kata Luhut yang saat ini menjabat sebagai Menteri KKP Ad Interim di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Luhut mendapatkan informasi dari pihak KKP bahwa program ekspor benih lobster itu juga bermanfaat bagi nelayan di pesisir selatan.

“Di pesisir selatan di mana, di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing,” ujarnya.

Meski begitu, Luhut menyebutkan apabila masih ada beberapa mekanisme dalam penerapan Permen yang mesti dievaluasi.

“Nah, kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” tambah Luhut.

Ekspor benih lobster kembali diperbicangkan publik setelah Men KP non aktif Edhy Prabowo dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020). Ia ditangkap karena dugaan kasus suap ekspor benih lobster.

Dalam kasus suap ekspor benih lobster tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yaitu; Menteri KKP Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito, dan Amiril Mukminin.

Dua tersangka di antaranya, yakni Andreau dan Amiril masih berstatus buron. KPK pun telah meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.

“Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020) malam.

Nawawi menjabarkan, dalam perkara rasuah ini Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan, Amiril diduga sebagai pihak perantara suap dari Direktur PT DPP Suharjito kepada Edhy. Adapun, Andreau dan stafsus Menteri KKP lainnya diduga turut menerima uang dari Ainul Faqih yang tidak lain merupakan staf dari istri Edhy.

Atas perbuatannya, Edhy dan Cs selaku penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Nawawi.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan