Jakarta (Riaunews.com) – Peneliti Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Muhammad Rinaldi Camil mengatakan pemerintah sebetulnya bisa berperan lebih strategis dalam menertibkan buzzer atau pendengung di media sosial. Pasalnya, selama ini penanganan masalah buzzer di media sosial hanya mengandalkan Undang-Undang ITE dengan delik aduan.
“Sebetulnya pemerintah bisa berperan lebih strategis dengan menjadi regulator untuk menciptakan tata kelola media sosial yang baik,” kata Rinaldi, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/9/2020).
Pernyataan Rinaldi ini sekaligus menanggapi komentar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian yang menyebut pemerintah tidak bisa menertibkan buzzer, lantaran tidak pernah mengorganisasi para buzzer di media sosial.
Rinaldi mengatakan, pemerintah sebetulnya bisa merancang cetak biru mengenai tata kelola media sosial dengan menggandeng banyak pihak terkait, termasuk didalamnya platform media sosial.
Format pengaturan bisa berbagai macam, contohnya mendorong tanggung jawab platform media sosial untuk aktif melakukan filter konten dan penonaktifan akun yang meresahkan atau format lain yang belum terpikirkan.
Selain itu, edukasi publik juga perlu digiatkan, sehingga publik punya kemampuan untuk memfilter, memilih, dan melaporkan konten maupun akun yang dinilai merugikan dan meresahkan. Rinaldi juga menyebut, pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih kepada buzzer-buzzer yang sudah melanggar hukum.
“Tegakkan hukum dengan adil untuk buzzer yang melakukan praktik tidak sesuai kaidah dan etika, baik dari sisi pro pemerintah maupun kontra,” tuturnya.
Sebelumnya pihak Istana Kepresidenan menyatakan tidak bisa menertibkan keberadaan buzzer atau pendengung di media sosial. Menurutnya, buzzer hanya bisa diproses hukum jika ada yang merasa dirugikan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan sejak awal pemerintah tidak pernah mengorganisasi para buzzer untuk menyampaikan informasi, kebijakan maupun capaian kinerja pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa menertibkan keberadaan para buzzer.
“Menertibkan itu kan berarti pemerintah mengorganisir, kalau saya organisir buzzer saya tertibkan, tapi kalau mereka bekerja sendiri kan kami tidak bisa apa-apa. Kecuali ada aduan, mereka merugikan, silakan mereka diproses,” jelas Donny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).***
Editor: Ilva