Jakarta (Riaunews.com) – Buntut beredarnya video Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang terlihat mengolok-olok seorang penjual minuman es teh, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP).
Desakan tersebut tertuang dalam petisi yang beredar di laman change.org. Hingga Rabu (4/12/2024) pukul 18.30 WIB, sudah hampir tiga ribu orang menandatangani petisi berjudul ‘Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden’.
Petisi ini muncul usai video viral yang memperlihatkan Miftah melontarkan kata-kata tidak pantas kepada seorang pedagang es teh.
Baca Juga: Ikut Ngakak di Samping Gus Miftah, Zaidan Yahya Kini Tutup Kolom Komentar IG
Sebelumnya netizen ramai mendesak agar Miftah dicopot dari jabatannya sebagai UKP Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial maupun kolom komentar unggahan akun Instagram Partai Gerindra.
“Seperti yang kita ketahui, saat ini Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di pemerintahan yang dipimpin oleh bapak Prabowo Subianto. Publik tentu mempertanyakan apakah jabatan tersebut layak diterima oleh pribadi yang kerap membuat kegaduhan di masyarakat,” tulis petisi tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu (4/12/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Gus Miftah terlihat mengolok-olok penjual es teh yang hadir di acara tersebut. Ia bahkan mengucapkan kata-kata ‘gob*ok’ yang ditujukan kepada pedagang tersebut.
Baca Juga: Gus Miftah Mengaku Ditegur Mayor Teddy Akibat Candaan Keterlaluan Pada Pedagang Minuman
Penjual es teh yang menjadi korban olok-olok Gus Miftah hanya terdiam di tengah-tengah para hadirin yang tertawa. Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial dan mengundang banyak kecaman dari warganet.
Ucapan Gus Miftah tersebut mendapat banyak kecaman dari warganet. Mereka menilai Gus Miftah telah merendahkan profesi penjual es teh.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.