Jakarta (Riaunews.com) – Polres Jakarta Timur telah membebaskan pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pria yang ditangkap di tengah massa itu ternyata merupakan pegawai Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur.
Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Suardi mengatakan pria pembawa senjata tajam itu telah dibebaskan setelah polisi mengonfirmasi ke Dinas KPKP.
“Dia pekerja lapangan yang bertugas untuk melakukan pengembangan budi daya anggur dan pisau tersebut sehari-hari digunakan untuk okulasi batang pohon anggur,” ujar Suardi saat dihubungi Tempo, Jumat (25/6/2021).
Setelah Dinas KPKP menyatakan pria tersebut adalah karyawannya, polisi membebaskan yang bersangkutan. “Sudah kami pulangkan pada malam harinya,” ujar Suardi.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan dari 150 orang pendukung Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke kantor polisi, ada pria yang membawa senjata tajam berupa pisau dan ketapel. Alasan Polisi menangkap para simpatisan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan bentrokan.
Meski begitu, bentrok antara pendukung Habib Rizieq Shihab dan polisi tetap berlangsung pagi kemarin sekitar pukul 10.00. Bentrokan pecah di Jalan I Gusti Ngurah Rai atau sekitar flyover Pondok Kopi. Ratusan pendukung eks pimpinan FPI itu diadang polisi menuju Pengadilan.
Pada sidang kemarin, Habib Rizieq Shihab diputus bersalah. Dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Adapun alasan massa datang ke Pengadilan karena geram dengan perkataan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka. ***