Sebut rakyat jangan terlalu kuat, Fadli Zon: Bahlil jangan Bahlul

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa ‘rakyat jangan terlalu juga lebih kuat daripada negara dan pengusaha’ dikritisi oleh Fadli Zon.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mempertanyakan siapa bilang rakyat tak boleh kuat.

“Bahlil jgn bahlul, siapa bilang rakyat tak boleh kuat. Demokrasi (demos-rakyat; kratos-pemerintahan). Demokrasi itu ya pemerintahan rakyat kuat. Rakyat yg memilih pemimpin semua level,” cuit Fadli melalui akun media sosial Twitternya, Jumat (9/10/2020).

Baca: Fadli Zon mengaku tak tahu naskah yang disahkan di Paripurna UU Cipta Kerja

Dikutip dari Detikcom, Bahlil menilai harus ada keseimbangan antara negara, pengusaha, dan rakyat. Hal itu disampaikan Bahlil berkait dengan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, UU ‘Sapu Jagat’ tersebut merupakan jalan tengah atau ‘win-win’ solution buat negara, pengusaha, dan rakyat.

“Saya pikir negara harus hadir bersama-sama dengan rakyat dan pengusahanya. Pengusahanya tidak boleh mengatur negara. Negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Begitupun sebaliknya pengusaha, negara tidak boleh juga semena-mena kepada rakyat. Tapi rakyat juga jangan terlalu juga lebih kuat daripada negara dan pengusaha,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Untuk itu, dia menilai dibutuhkan keseimbangan. UU Ciptaker diyakini sebagai solusi untuk itu.

Baca: Achmad Baidowi sebut Fadli Zon lakukan pencitraan dengan sebut powerless cegah soal UU Cipta Kerja

“Nah keseimbangan ini ada win-win ya. menurut saya bahwa ini adalah momentum terbaik untuk mencari solusi itu. Undang-undang Cipta Kerja ini, teman-teman semua adalah sebuah jalan keluar dari persoalan-persoalan terkait dengan investasi yang selama ini terjadi di negara kita,” paparnya.


***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *