Lombok (Riaunews.com) – Personel Kepolisian Resor Lombok Tengah dilarang pelihara jenggot jelang Event MotoGP di Sirkuit Mandalika tanggal 18-20 Maret 2022.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana bersama Kasi Propam Polres Lombok Tengah AKP Mardiasa, melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin personel.
Ketut mengatakan pelihara jenggot yang dimaksud adalah terkait dengan penerapan Sikap Tampang dan Gampol. Dengan kata lain, personel polisi harus rapi dari ujung rambut hingga ujung kaki.
“Itu meliputi pakaian seragam Polri/ASN Polri dan atribut, kelengkapan surat dan identitas diri meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM serta sikap,” katanya, Rabu (16/3/2022), sebagaimana disitat kumparan.
“Kami masih temukan personel yang masih memiliki rambut panjang serta memelihara jenggot langsung diberikan hukuman,” lanjut Ketut.
Bagi personel yang masih memelihara jenggot dan berambut gondrong akan diberikan arahan dan imbauan oleh Wakapolres dan Kasi Propam Polres Lombok Tengah.
Bagi Anggota yang kedapatan melanggar ketentuan, baik sikap tampang ataupun kelengkapan diri, tak segan beri tindakan tegas.
“Ini peringatan untuk segera melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian,” kata Kasi Propam Polres Lombok Tengah AKP Mardiasa.
Hal itu sengaja dilakukan Polres Lombok Tengah dalam rangka kesiapan pengamanan menyambut event MotoGP di Sirkuit Mandalika.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.