
Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, yang terbakar merupakan bagian dari cagar budaya. Untuk itu, perbaikannya pun menggunakan proses tersendiri.
“Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya harus ikut aturan yang berlaku sesuai benda-benda cagar budaya,” tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Ahad (23/8/2020).
Baca: Polisi periksa 15 saksi kebakaran gedung Kejagung
Menurut Mahfud, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Jampidum Kejagung telah membuka posko penyelidikan dan penyidikan. Untuk saat ini, olah TKP masih menunggu proses pendinginan kebakaran Gedung Kejagung selesai.
“Yang terbakar itu adalah gedung atau ruangan untuk menangani masalah SDM, kemudian intelijen, lalu kantor Jaksa Agung, yang semuanya jauh dari berkas perkara,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Gedung utama Kejaksaan Agung hangus terbakar. Gedung yang diklaim sebagai cagar budaya oleh Kejaksaan Agung itu rencananya akan direnovasi sambil berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan peraturan daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Ahad (23/8/2020).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga mengatakan, gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung tua. Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan terbakar sekitar pukul 19.10 WIB.
“Tidak ada (renovasi), ini gedung tua. Ini heritage. Ini cagar budaya, maka kami tidak bisa diapa-apakan,” kata Burhanuddin, kemarin.
Baca: Pakar teknik sipil sebut kebakaran gedung Kejagung tunjukkan kegagalan total sistem keamanan
Menyinggung gedung utama Kejaksaan Agung sebagai cagar budaya, belum dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi DKI mengenai dasar hukumnya.
Hanya saja, Hari melanjutkan, protokol keamanan di gedung tersebut sesuai sebagaimana pengamanan di gedung-gedung bersejarah. Kebakaran ini merupakan musibah yang tidak bisa terelakan. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak berspekulasi apapun.
“Pengamanannya sudah sesuai dengan standar, sekali lagi yang namanya musibah kita semua tidak tahu dengan sistem apapun kalau yang namanya musibah dan kebetulan juga hari libur oleh karena itu musibah ini tentu bukan keinginan kita bersama,” ucapnya.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva