Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa memastikan saat ini situasi dan kondisi di wilayah Papua Barat dan Papua kondusif.
Hal ini merespons pada deklarasi kemerdekaan yang diserukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai oleh Tokoh Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda.
Benny Wenda dan pengikutnya mendeklarasikan diri membentuk pemerintahan sementara dengan Benny yang saat ini tengah berada dalam pelarian di Inggris itu sebagai presiden sementara. Deklarasi itu disebut-sebut dilakukan pada 1 Desember kemarin namun tak ada kejelasan waktu dan tempat pelaksanaan deklarasi.
Terkait hal tersebut Suriastawa memastikan tak ada gerakan lain dan situasi saat ini kondusif di wilayah Papua.
“Iya (situasi kondusif di Papua Barat dan Papua),” kata Suriastawa saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (2/12).
Kata dia terkait gerakan deklarasi yang digaungkan oleh kelompok asuhan Benny Wenda itu biar menjadi urusan penegak hukum. TNI hanya memastikan saat ini situasi di Papua aman terkendali.
“Landai saja di Papua. Biar BW (Benny Wenda) ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” kata dia.
Di sisi lain, Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan kini menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah ini jika dilihat dari kaca mata hukum internasional tidak memiliki dasar.
“Deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis.
Dia juga menyebut beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukan dukungan terjadap Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara.
Alih-alih itu, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok separatis di Papua itu.
“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” kata dia.***