Jakarta (Riaunews.com) – Kontroversi karikatur Nabi Muhammad saw yang dibuat oleh majalah satire asal Prancis, Charlie Hebdo menuai kecaman dari umat Islam di berbagai penjuru dunia.
Di Indonesia, Ustadz Maaher At-Thuwailibi secara tegas mengatakan siapa saja yang menghina Nabi saw maka darahnya halal untuk ditumpahkan bahkan harus dibunuh.
Pernyataan Maaher tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @ustadzmaaher_ saat dimintai tanggapan soal pendapat Permadi Arya alias Abu Janda yang memilih untuk memaafkan penghina Nabi.
Baca: Terkait Penghinaan Presiden Prancis Pada Islam, Ini Reaksi Ustaz Abdul Somad
“DI DALAM HUKUM FIQIH ISLAM, orang yg menghina Nabi Muhammad harus DIBUNUH, tanpa dimintai Taubat. Ini ijma’ seluruh Mazhab,” tulis Maaher dikutip Suara.com, Ahad (1/11/2020).
Maaher memaparkan, penghina dan penista baginda Nabi Muhammad yang mulia hukumnya murtad sehingga darahnya halal ditumpahkan, baik serius ataupun bercanda.
Ia lantas menukil sebuah riwayat sahih yang menyebut bahwa pernah ada seorang Yahudi yang kerap menghina Nabi bernama Kaab Al-Asyraf.
DI DALAM HUKUM FIQIH ISLAM, orang yg menghina Nabi Muhammad harus DIBUNUH, tanpa dimintai Taubat. Ini ijma’ seluruh Mazhab
Karena menghina/ menista Baginda Nabi yg mulia hukumnya MURTAD sehingga menyebabkan darahnya halal ditumpahkan -baik serius ataupun bercanda- ! pic.twitter.com/Kb2oY93Xse
— Ustadz Maaher At-Thuwailibi Official (@ustadzmaaher_) October 29, 2020
Orang Yahudi tersebut, terang Maaher, kemudian diserahkan Nabi saw kepada salah seorang sahabat bernama Muhammad bin Maslamah untuk dieksekusi.
Maaher kemudian menceritakan saat Muhammad bin Maslamah mendatangi rumah orang Yahudi tersebut dan langsung memenggal leher penghina Nabi saw.
“Jangan hina Nabi kami kalau nggak mau digorok!” ketus Maaher lagi.
Di unggahan selanjutnya, Maaher kembali menyinggung pernyataan Abu Janda yang mengusulkan agar penghina Nabi dimaafkan.
Baca: Datangi Bareskrim Polri, Ustaz Maheer beri keterangan soal Abu Janda
Menurut Maaher, hal tersebut aneh karena jika penghina Presiden Jokowi saja langsung ditindak dan diciduk, maka seharusnya penghina Nabi saw harus juga langsung dieksekusi.
Sebelumnya, dikutip dari hops.id, kecaman juga datang dari MUI yang meminta agar pemerintah Indonesia bereaksi terhadap sikap yang diambil Presiden Macron.
MUI menyerukan agar memboikot semua produk yang berasal dari Prancis dan menarik sementara Duta Besar atau Dubes RI di negara beribu kota Paris tersebut.
“Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis, serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya, dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia,” kata MUI.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.