Jakarta (Riaunews.com) – Komnas HAM menyebut minuman botol sebanyak dua kardus itu merupakan obat ternak bukan minuman keras (miras). Hal itu terungkap berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Komnas HAM ke Kantor Dispora.
“Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: “Tukang Dawet” yang Bikin Hoaks soal Kanjuruhan Ternyata Eks Pengurus PSI
Anam mengatakan minuman botol sebanyak dua kardus itu dikonfirmasi langsung oleh Komnas HAM ke Kantor Dispora dan pemilik botol tersebut. Dari hasil keterangan itu, dua dus botol obat sapi itu sengaja dititipkan di Kantor Dispora lantara hendak dibawa ke Jakarta.
“Ini kata mereka ini, bahkan, kalau teman-teman Komnas HAM mau melihat, itu masih banyak barangnya. Nah itu ditunjukkan ke kami, dia jelasin ke kami bahkan dengan botol yang berbeda-beda,” ucap Anam.
Sebelumnya pihak kepolisian menemukan sebanyak 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan di sekitar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Dirut PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 46 botol diduga miras oplosan itu berukuran 550 ml. “Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun,” kata Dedi, Sabtu, 8 Oktober 2022.***
Sumber: Sindonews