Jakarta (Riaunews.com) – Insiden penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kini telah menyeret beberapa pihak untuk dimintai keterangan pihak kepolisian.
Tak hanya saksi dan pihak terkait, polisi kini juga memanggil Edy Mulyadi buntut reportasenya mengenai KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang ia kunjungi untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12/2020).
Merespons pemanggilan tersebut, aktivis Adhie Massardi pun mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk turut terlibat dalam mengawal pemanggilan Edy yang juga seorang wartawan senior itu.
“Institusi PWI harus kawal pers yang ungkap kebenaran secara jurnalistik fair,” kata Adhie Massardi di akun Twitternya, Senin (14/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Adhie yang juga sebagai mantan wartawan ini merujuk pada arahan Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang beberapa waktu lalu.
“Arahan Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia agar wartawan tak segan-segan lakukan investigasi tragedi KM 50 bersambut. Salah satunya dr wartawan senior Edy Mulyadi,” tegas mantan Jurubicara Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.
Belum lama ini, Ilham Bintang mendorong wartawan untuk terlibat aktif melakukan investigasi terhadap kasus kematian 6 orang anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Menurut Ilham Bintang, liputan investigatif oleh wartawan menjadi satu senjata dan sekaligus pembeda dari informasi yang disajikan warganet di media sosial.
Selain itu, langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di Tol Cikampek bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya sesuai UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
Edy Mulyadi sendiri belakangan tidak bisa menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri lantaran ada agenda kegiatan lain.
“Enggak hadir dulu, ada kegiatan lain. Saya sudah sampaikan ke penyidik,” kata Edy saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.***