Jakarta (Riaunews.com)- Direktur Programming Indosiar Harsiwi Achmad membantah dugaan yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya tetap digelar malam hari untuk mengakomodir iklan rokok.
Laga Arema vs Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Laga itu berakhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya.
Namun, Harsiwi membantah Indosiar memaksa agar laga Arema vs Persebaya digelar pada malam hari demi mengakomodir iklan rokok. Usai pertandingan tersebut terjadi kekacauan di stadion hingga menyebabkan 132 orang meninggal.
“Saya kemukakan itu tidak benar, karena di dalam Liga 1 itu tidak ada iklan sponsor rokok, kita kerja sama Liga 1 dari 2018 sampai sekarang tidak ada iklan rokok sama sekali,” kata Harsiwi di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10) malam.
Ia mengatakan jika iklan rokok muncul setelah derby Jawa Timur tersebut, itu karena telah masuk jam yang diizinkan untuk penayangannya.
“Itu waktu tertentu di mana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 [WIB] kan baru boleh beriklan. Itu dia tidak memilih program apa, tapi rokok tersebut program apa saja terserah yang penting jam 21.30 [WIB] ke atas,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan jadwal tayang pertandingan Liga 1 disusun oleh PT LIB dan kemudian dikoordinasikan dengan Indosiar.
Jika dalam perjalanannya terjadi dinamika, ia menyebut bahwa yang memutuskan adalah PT LIB, sementara Indosiar akan mengikuti apa yang diputuskan.
Harsiwi juga menyatakan tidak ada penalti yang dijatuhkan jika jadwal pertandingan diubah.
“Karena LIB adalah operator yang menjalankan, yang tahu lapangan seperti apa, mengkoordinir semua stakeholder, termasuk kami sehingga kami harus mengikuti apa yang sudah diputuskan LIB,” katanya.
Anggota TGIPF Rhenald Kasali sebelumnya menyatakan pihaknya sedang menyelidiki alasan pertandingan Arema dengan Persebaya digelar malam hari, meski polisi sebelumnya telah merekomendasikan laga digelar sore.
Rhenald menyebut akan mengisi celah informasi yang sudah didapatkan TGIPF selama ini.
“Ada gap yang lain misalnya, ada surat dari Kapolres yang meminta agar dilaksanakan sore hari. Terus, kemudian diminta oleh PT LIB agar dilakukan pada malam hari. Kalau memang itu ditolak, mengapa polisi kalah dan harus tetap dijalankan pada malam hari?” kata Rhenald.
Ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan iklan rokok dalam pengaturan jadwal. Hal itu lantaran iklan rokok hanya boleh tayang di televisi setelah pukul 21.30.
“Kalau kemarin kan tidak jam segitu. Tapi banyak sekali hal-hal seperti dilakukan setengah 10 malam. Kami juga mendengar ada yang mengatakan mungkin itu salah satunya mengakomodir iklan rokok yang baru mulai di jam setengah 10 malam,” ujar dia.***