Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra, Sukri Zen, menganiaya wanita bernama Tata (31) saat tengah antre untuk mengisi bahan bakar di SPBU. Video dari kamera pengawas yang merekam penganiayaan itu viral di media sosial.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan pada 5 Agustus lalu. Menyikapi perbuatan kadenrnya memukuli wanita di muka umum, Partai Gerindra langsung memecat Sukri Zen.
“Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pada Jumat (26/8/2022).
Sementara itu korban Tata telah mempolisikan Sukri Zen ke Polrestabes Palembang. Polisi pun telah menetapkan Sukri Zen sebagai tersangka.
Di Jakarta, Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra diadakan kemarin sore. Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Maulana Bungaran, kepada wartawan, menjelaskan keputusan resmi Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Pada hari ini, tanggal 26 Agustus 2022 yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa dihadiri pihak teradu atas nama Sukri Zen, yang walaupun setelah dipanggil secara patut tidak dapat menghadiri persidangan ini, dan karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Kota Palembang,” terang Maulana Bungaran.
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir. Maulana menegaskan Gerindra tidak menolerir kader yang melanggar hukum.
“Sudah diketahui bahwa Partai Gerindra harus mengambil sikap yang tegas terhadap permasalahan ini dan kami juga tidak memberikan toleransi terhadap kader yang memang melanggar hukum dan apalagi memang melanggar etika,” pungkasnya.
Dengan demikian, Sukri Zen bakal kehilangan status sebagai anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra.
“Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai. Perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai,” ujar Habiburokhman.***