Senin, 25 November 2024

Nilai Gibran Potensial Dampingi Prabowo, PAN Tunggu Putusan MK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gibran Rakbuming Raka.

Jakarta (Riaunews.com) – Putra Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya akan menunggu apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat,” ujar Viva ketika dihubungi, Sabtu (30/9/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putra Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Viva menyampaikan pendamping Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas tinggi. Tujuannya, agar dapat memberikan kontribusi elektoral pada calon presiden.

Sebab, dalam setiap survei, elektabilitas sosok-sosok calon presiden, yakni Prabowo, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh. “Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden,” tutur dia.

Di samping itu, Viva memastikan bakal calon wakil presiden dari Prabowo akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

“Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo,” ujar dia.

Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *