Senin, 25 November 2024

Polisi didesak segera tahan Plt Bupati Bengkalis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aksi demontsrasi yang menuntut polisi segera menahan Plt BUpati Bengkalis, Muhammad. (Foto: Antara)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Penunjukan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai Pejabat Pelaksana (Plt) Bupati mendapat penolakan dari sebagian kalangan masyarakat Bengkalis sendiri.

Pada Selasa (18/2/2020), Aliansi Masyarakat Kabupaten Bengkalis menggelar unjuk rasa di Mapolda Riau, Pekanbaru. Dalam tuntutannya, massa menyatakan menolak keras Muhammad menjabat Plt Bupati Bengkalis, sebab dia saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir.

“Kami tidak ingin dipimpin oleh koruptor. Kami mendesak Polda dan Kejati Riau agar menangkap Muhammad,” teriak massa yang dipimpin koordinator Iwan Saputra.

Massa menyatakan mendukung upaya Kapolda Riau untuk segera melakukan jemput paksa terhadap para tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam fakta persidangan Muhammad yang selaku pemegang anggaran diduga telah menyelewengkan anggaran untuk proyek pipa transmisi di Inhil,” teriak massa aksi.

Selain itu, massa juga menggelar aksi di di depan kantor Kejati Riau. Aksi massa sempat membuat arus Jalan Sudirman macet panjang.

Sebelumnya, status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. “Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi dilansir Haluanriau.co–jarinan Haluan Media Group–belum lama ini.

Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.

Dari gelar perkara pertama itu, dia mengatakan Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka.

Status tersangka yang disematkan kepada Muhammad itu semakin kuat dengan pernyataan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati.

“Di mana terungkap di persidangan adanya peran serta dari maaf, Wakil (wakil Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang,” singkat mantan Wakil Kajati Riau itu.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *