Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau terkait adanya kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein. Surat tersebut juga ditujukan ke para bupati dan walikota se-Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut lantas dimanfaatkan PKS untuk menurunkan harga TBS secara sepihak. Padahal larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO, sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa.
Hal itu tertuang dalam Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 165/KB.020/E/2022.
Terkait itu, Gubri meminta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk mengawasi PKS nakal yang menurunkan harga TBS petani sawit secara sepihak.
“Untuk pengawasan di lapangan terhadap kebijakan ini, kami sudah minta dari dinas-dinas terkait Pemprov Riau. Kemudian dari pemerintah kabupaten dan kota, dan pihak kepolisian juga akan mengawasi,” kata Syamsuar, Rabu (27/4/2022).
Gubri mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah perusahaan PKS di Riau menurunkan harga TBS secara sepihak. Sehingga kondisi ini sangat merugikan petani sawit.
“Sebelumnya saat harga sawit turun ada indikasi PKS menetapkan harga TBS sepihak. Makanya kita keluarkan surat itu,” ujarnya.
Karena itu, Syamsuar menegaskan bagi PKS yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.
“Kalau ternyata ada yang tidak mengikuti, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tukasnya.***
Baca Artikel Asli