Senin, 25 November 2024

23 Tahun Reformasi, Kebebasan Sipil Makin Menyempit

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Polisi kerap menangkapi para peserta aksi demonstrasi.

Jakarta (Riaunews.com) – Amnesty International Indonesia menilai perlindungan kebebasan sipil di Indonesia berjalan mundur meski Reformasi sudah berjalan selama 23 tahun.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hak-hak sipil yang diperjuangkan lewat Reformasi justru mengalami pengekangan dan represi dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

“Ini jelas terlihat dalam sejumlah insiden yang terjadi baru-baru ini, mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE, hingga serangan digital terhadap kritik pemerintah,” lanjutnya.

Usman berkata, ruang kebebasan sipil digerus pasal-pasal karet Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai UU ITE menjadi alat untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat.

Amnesty mencatat ada 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE pada 2020. Sebanyak 141 orang jadi tersangka.

Kejadian serupa berulang di 2021. Hingga Mei 2021, Amnesty mencatat ada 24 kasus dengan jeratan UU ITE. Sebanyak 30 orang terjerat kasus tersebut.

Selain itu, Amnesty juga menyoroti kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi. Sebanyak 66 kasus serangan digital terjadi sepanjang 2020 dengan total korban 86 orang.

Usman menyampaikan kasus terbaru serangan digital dialami sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka mendapat serangan peretasan setelah mengkritik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa orang yang menerima serangan itu adalah mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, serta penyidik KPK Novel Baswedan.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan visi Reformasi dengan menginvestigasi kasus-kasus seperti ini dan melindungi hak warga untuk mengutarakan pendapatnya secara damai, sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan pandangan pemerintah,” kata Usman.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *