Ambon (Riaunews.com) – Pada Senin (8/1/2024) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan.
Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pada konferensi pers di Ambon, dikutip dari tempo.co pada Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Bel hotel Ambon.
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pertemuan politik dengan kepala desa dalam kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran meskipun ini belum final,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini Bawaslu belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya melanggar administrasi.
Sebelumnya, Gibran berkampanye di Maluku pada Senin (8/1). Dalam kesempatan itu pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.
Untuk diketahui, keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Putra sulung Presiden Jokowi sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.
Bawaslu pun telah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta saat membagikan susu gratis dalam ajang hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Meskipun demikian, hal itu dianggap bukan merupakan pelanggaran pemilu. ***