Oleh Syafril Sjofyan
SEBESAR Rp 5.6 triliun untuk biaya pelatihan online untuk Kartu Prakerja hampir 25 persen dari Rp 20 triliun yang dianggarkan, bukan uang kecil, apalagi diarahkan untuk satu pelaku komunitas Ruang Guru yang notabene dimilikii oleh Belva Syah Devara, Stafsus Presiden Jokowi.
Karena program Kartu Prakerja ini merupakan kartu yang dijanjikan oleh Presiden di tahun 2019 awal. Artinya proyek ini sudah dipersiapkan jauh hari. Tidak ujug-ujug muncul. Artinya juga Belva Syah Devara diangkat jadi stafsus sudah direncanakan awal untuk menampung proyek pelatihan Kartu Prapekerja.
Walaupun Belva mengaku tidak tahu-menahu, ini rancangan Menko Perekonomian katanya. Belva siap mundur jika dianggap sebagai konflik kepentingan, dan dia sudah mengajukan untuk mundur. Tentu ini sudah diperkirakan sebelumnya oleh Presiden Jokowi dan Belva. Namun proyek besar ini sebanyak Rp 5.6 Triliun sudah didapatkan.
Dengan demikian patut diduga bahwa kebijakan proyek pelatihan tersebut sudah merupakan “kongkalingkong kekuasaan” yang direncanakan secara matang untuk “menjebol” uang negara untuk satu perusahaan baru “Ruang Guru”, dan saat kondisi wabah Covid-19 anggaran Kartu Prakerja dilipatkan menjadi dua kali lipat, yang semula Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Sekarang banyak yang menyatakan bahwa program yang telah diluncurkan beberapa hari yang tersebut tidak tepat untuk membantu prakerja, dan diperluas oleh Menko Airlangga untuk karyawan yang kena PHK. Dalam suasana wabah pandemki tidak diperlukan pelatihan online, seperti juga diprotes oleh GP Ansor yang disampaikan ketua kmum-nya Yaqut Cholil Qoumas.
Kembali kepada kebijakan pelatihan dengan anggaran teramat besar Rp 5.6 triliun hampir setara dengan kasus heboh bailout Bank Century.
KPK dan BPK harus segera turun tangan, memeriksa adanya kesepakatan penunjukan tunggal proyek yang luar biasa besar Rp 5.6 triliun kepada kegiatan usaha online yang baru muncul.
Sebagai pengamat saya “hopeless” dengan kemampuan KPK dengan UU KPK produk kontroversial DPR RI secara kilat, dan tetap UU tersebut disetujui oleh Presiden Jokowi. Walaupun ada demo besar-besaran mahasiswa dan pelajar dengan korban 3 mahasiswa meninggal ditembak, menolak UU KPK tersebut.
Namun berharap agar para pengawas dan komisioner KPK serta pimpinan BPK secara berani dengan hati nurani yang tulus karena menyangkut dana negara milik rakyat yang besar. Mau bertindak walaupun kesepakatan Kartu Prakerja tersebut dilakukan oleh orang No. 1 di Indonesia.
Patut juga diduga bahwa semua ada kaitan antara penentuan anggaran dengan pelemahan fungsi KPK yang sudah diskenario oleh kekuasaan. Apalagi ada Perppu No. 1/2020 pasal 27 yang oleh kalangan cerdik pandai sekarang sedang diuji ke MK, karena telah mendegradasi tugas wewenang DPR dan BPK tentang hak budget dan pemeriksaan/pengawasan.
Tidaklah salah jika rakyat berpraduga pada akhir periode rezim sekarang banyak hal yang dilonggarkan untuk memperoleh manfaat berupa keuntungan pribadi dan atau kelompok kekuasaan yang berpotensi merugikan negara, abuse of power yang dalam pengertian hukum penyalahgunaan wewenang sebagai detournement de pouviur alias melampaui batas kekuasaan, dan abuse de droit, sewenang-wenang.***
Penulis adalah pengamat kebijakan publik, aktivis pergerakan 77-78.
Artikel ini sudah dipublikasi di laman RMOL