Rabu, 18 Desember 2024

Fadli Zon Kecam Vonis 5 Tahun Bagi Nelayan Aceh yang Selamatkan Pengungsi Rohingnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Fadli Zon.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR, Fadli Zon, mengecam vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kepada tiga nelayan yang menjemput puluhan pengungsi Rohingya dari laut pada 2020 yang lalu.

Menurut Waketum Gerindra ini, ketiga nelayan yakni, Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31) dan Faisal Afrizal (43) harusnya diberi penghargaan kemanusiaan karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar. Melalui akun twitter @fadlizon, dia menyebut ketiga terdakwa telah melaksanakan amanat Pancasila.

 

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit @fadlizon, Kamis (17/6/2021).

Cuitan tersebut direspons banyak warganet. Pemilik akun @jack91812799 mencuitkan, “Uda bantu advokasi ya jika uda nilai mereka tidak layak dihukum.” Akun lainnya @agusbo1 juga mendukung langkah itu, “Minta tolong pak @fadlizon bantu mereka.”

Vonis kepada tiga nelayan itu dibacakan pada Senin (14/6/2021) yang lalu. Ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Para nelayan itu menolong puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh, untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Selain ketiganya, aparat juga mengejar tersangka pelanggaran imigrasi lainnya, yakni Adi Jawa dan Anwar yang masih buron hingga kini.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan