Minggu, 27 Oktober 2024

Firli Bahuri Akhirnya Mundur dari Komisioner KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Firli pada Kamis (21/12/2023) malam ini. Dia mengatakan pengunduran dirinya itu disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam ini.

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata dia, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Pada Kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

“Tidak ada pak Firli,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *