Selasa, 19 November 2024

Ginda Anshori Resmi Laporkan Bima Yudho Saputro Pakai UU ITE, Keluarga Minta Pendampingan Hukum

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ginda Ansori.

Bandarlampung (Riaunews.com) – Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

“Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin,” kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

“Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum,” kata Pandra.

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

“Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” kata Pandra.

Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung, kini merasa dia dan keluarganya diintimidasi sejumlah orang.

 

Sementara itu, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Bima dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

“Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut,” tutur Bambang.

Diketahui, Ginda Anshori sebelumnya hanya mengadukan Bima ke Polda Lampung atas ujaran kebencian terkait video yang viral.

Dalam video tersebut, selain melakukan presentasi kritikannya atas kondisi Lampung, Bima diadukan oleh Ginda atas diksi “Dajjal” saat menyebut nama provinsi Lampung.

Hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi dari pelapor Ginda Anshori tersebut.***

 

Sumber: Kompas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *