Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini (20/7/2022) setelah menjalani masa Pemidanaan sejak 12 Desember 2020 silam.
dilansir dari pemberitaan Detik.com, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq harus tetap menjalani masa percobaan dua tahun lamanya.
“yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 pagi ini pukul 6:45 WIB, beliau harus mejalani masa percobaan hingga 24 Juli 2024” Ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Lanjut,Rika Aprianti, bahwa Habib Rizieq bebas bersyarat kerena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Rizieq ditahan atas dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan kehebohan terkait perihal kasus tes suap RS Ummi.
Habib Rizieq dituduh melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
kasus kedua, Habib Rizieq terjerat melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan dijatuhi hukuman 8 penjara.