Senin, 25 November 2024

Habib Rizieq Ditahan Sampai 7 September 2021, Pengacara: Sungguh Zalim

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melaksanakan shalat di tahanan Bareskrim Polri.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung telah habis.

Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis (5/8/2021).

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. .

“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” kata Ardito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *