Bandung (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus Habib Bahar bin Smith.
Dalam sidang lanjutan di PN Bandung, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ketika berceramah mengenai Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Ada tiga saksi yang mulanya dihadirkan yakni Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Ichawan Tuankotta kembali mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi ke penyidik.
“Ada sekitar tujuh poin keterangan saksi dalam BAP yang dicabut karena tak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan,” jelasnya, Kamis (19/5/2022) di Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana dilansir laman Pojok Satu.
Ichwan menegaskan, bahwa memang tidak sesuai soal provokasi kemudian soal sensus kepala desa.
“Itu BAP yang mereka cabut semua,” terangnya.
Ichwan menyebut ada keterangan dari para saksi yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP.
” Para saksi itu menyatakan keterangan yang benar ialah yang disampaikan di persidangan. Jadi ada unsur penambahan kemudian ada yang dilebihkan ya sehingga tadi pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia cabut,” jelasnya.
Ichwan lalu mengungkapkan, bahwa mereka (saksi) menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah pada saat persidangan.
“Jika memang begitu, itu menguntungkan bagi kita. Makanya kita akan lihat nanti ke depannya,” terangnya.
Ichwan lalu menjelaskan bahwa salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh Dian.
“Dalam BAP, Dian menyebut bahwa hanya ada 2 ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, Dian mengaku hal itu hanya perkiraannya saja sehingga dia memutuskan mencabut keterangannya di BAP,” paparnya.***