Jakarta (Riaunews.com) – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di MA. KPK menyebut Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta.
Dilansir dari detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly diketahui merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: OTT di MA Diduga Terkait Eks Gubernur Bengkulu, KPK Minta Masyarakat Bersabar
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sejumlah Mata Uang Asing Diamankan KPK dari OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)***