Ciamis (Riaunews.com) – Terdakwa kasus penistaan agama M Kace disebut dalam kondisi kritis saat ini. Ia disebut mengidap beberapa penyakit hingga harus menjalani perawatan medis dan butuh transfusi darah.
Melansir Wartaekonomi.co.id, kuasa hukum M Kace, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa kliennya sempat pingsan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (24/12/2021) malam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, M Kace pun langsung dilarikan ke RSUD Ciamis. Kini ia dalam kondisi kritis.
“Masih kritis, sudah 6 kantong transfusi darah masuk,” terangnya, Selasa (28/12/2021).
Kamaruddin menjelaskan bahwa Kace menderita sakit demam berdarah (DBD) dan tifus. Selain itu, ia juga memiliki riwayat diabetes dan sakit jantung.
“Kadar gulanya mencapai 458 ketika pingsan. Gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol,” kata dia.
Melihat kondisi kesehatan kliennya yang belum stabil, tim kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
“Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui,” ucap Kamaruddin.
Kabar mengenai M Kece yang ditahan di Ciamis ini didengar oleh Jenderal Napoleon. Pelaku penganiayaannya kini memberikan itikad baik.
Jenderal bintang dua ini menginginkan menjadi pendonor darah bagi M Kace. Hal Ini diketahui dari channel YouTube Refly Harun yang mendapatkan surat dari Jenderal Napoleon melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Dalam akun YouTube itu, Refly Harun membacakan surat Jenderal Napoleon yang menulis sendiri suratnya pada secarik kertas. Napoleon memulai dengan menulsi namanya Napo Bata, lalu tanggal dan lokasi pembuatan surat.
Jenderal yang tersangkut kasus suap menghilangkan notice buronan Djoko Tjandra, ini mengakui khilafannya.
“Sejak pertemuan kita, saya paham bahwa khilafan itu akibat lemahnya iman, dan kuatnya bujukan manusia dan jin,” tulisnya.
Napoleon mengungkapkan kesedihannya mendengar kabar M Kece yang sedang sakit. Dia pun mengungkapkan ingin mendonorkan darah untuk membantu.
“Hari ini, hatiku sedih mendengar kabarmu. Semoga darahku dapat menguatkan badan dan jimamu. Teruslah berjuang saudaraku Semoga Allah SWT meridhoi kita berdua dan membuka hati kita semua. Amin,” tulisnya.
Diungkapkan Refly, Jenderal Napoleon punya golongan darah O plus. Darah ini disebut bisa mendonorkan pada semua jenis darah.
Meski surat ini sudah dibacakan, Refly pun belum memastikan apakah Jenderal Napoleon bisa mendonorkan darah kepada M Kace.
Diketahui Jenderal Napoleon pernah menyerang M Kece saat dalam tahanan, pada medio Oktober 2021. Atas kasus ini, Jenderal asal Sumsel pun menjalani sidang pidana penganiayaan.
Untuk diketahui, M Kace sempat membuat heboh atas pernyataan kontroversial yang disiarkan di akun YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, Kace dituding telah melecehkan agama.
Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***