Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Majelis menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Ciamis 10 tahun penjara.
JPU menuntut Kace karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kace juga sempat diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, pada Agustus 2021 lalu. Selain dianiaya, Kace juga dilumuri tinja.***