Simalungun (Riaunews.com) – Seorang pria asal Simalungun, Sumatera Utara, berinisial GLN ditangkap polisi karena diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan menghina Nabi Muhammad melalui media sosial Facebook.
“Sudah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang di lakukan di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5/2020).
Baca: Julie Chaniago, WNI di AS hina Islam dan Nabi Muhammad
Sebelumnya, GLN membuat komentar yang menghina agama Islam di Facebook. Dia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya, bahkan dengan menggunakan kata-kata tak senonoh. Komentar GLN mendapat reaksi keras dari kalangan umat Islam.
Perbuatannya bahkan menjadi pembahasan tokoh agama, unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun, tokoh pemuda, dan Ormas Islam di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar Simalungun. Kamis, (20/5) mulai pukul 10.00 WIB.
“Polres Simalungun langsung bertindak untuk memediasi masalah tersebut,” jelas Tatan.
Baca: Warga Kandis diamankan atas postingan ujaran kebencian pada agama Islam
Dari pertemuan itu diperoleh sebuah keputusan. Masalah penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap diproses melalui jalur hukum.
Pihak tokoh agama Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun pun telah menyerahkan laporan pengaduannya ke Polsek Perdagangan. Mereka kemudian meneruskannya ke Polres Simalungun. Laporan itu diproses polisi. GLN ditangkap.
Baca: Viral, debat panas Fadli Zon bersama Babe Haikal kontra Ngabalin dan Kapitra Ampera
“Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai bumerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441H,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.***