Selasa, 19 November 2024

Polisi Hentikan Kasus Pelaporan atas TikToker Bima

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung, kini merasa dia dan keluarganya diintimidasi sejumlah orang.

Bandarlampung (Riaunews.com) – Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” katanya, Selasa (18/4/2023).

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Pandra.

Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.

Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” tegasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *