Jakarta (Riaunews.com) – Dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa,” ujarnya.
Untuk hal yang memberatkan terhadap terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela sebelumnya dalam bertugas sebagai anggota kepolisian.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Pihak jaksa juga sebelumnya yakin bahwa kedua polisi tersebut bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Kedua polisi itu didakwa bersama seorang lainnya, yaitu Ipda Elwira Priadi. Namun Elwira meninggal dunia karena kecelakaan.***