Senin, 25 November 2024

Rapat Komisi III DPRD Riau dengan PT RAPP Batal Digelar Alasannya Aneh Karena PPKM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pabrik serat rayon PT APR yang berada di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (Foto: APR)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi III DPRD Riau sedianya pada Selasa (10/8/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT RAPP terkait perizinan pajak air permukaan perusahaan yang baru milik PT RAPP, pada pukul 10.00 WIB.

Namun pantauan Riaunews.com, di gedung DPRD Riau hingga pukul 10:57 WIB, tidak terlihat ada tanda-tanda akan digelar di ruangan rapat komisi III DPRD Riau, pintu ruangan tersebut dalam keadaan terkunci rapat.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Riau yang juga anggota komisi III mengaku tidak tahu soal RDP tersebut. “Kurang paham, siapa yang mau haering?” tanya Sugeng.

Namun setelah ditunjukkan foto surat undangan RDP DPRD Riau tujuan ke PT RAPP, politisi PDIP tersebut tidak membantahnya,”Oo saya gak ikut, nampaknya yang undang Ketua Komisi III,” jelas Sugeng.

Sementara ketua Komisi III DPRD Riau Huzaimi Hamidi mengatakan RDP tersebut ditunda karena PPKM di Perpanjang,”Tunda rapatnya karena PPKM diperpanjang,” jelas Husaimi.

Ditanya apakah karena perusahaan baru milik PT RAPP, Asia Pacific Rayon (APR) belum memiliki perizinan pajak air permukaan, sehingga harus dipanggil untuk hearing, hingga berita ini rilis, politisi PPP ini belum menjawabnya.

Alasan PPKM ini tentunya menjadi aneh pasalnya selang sehari sebelumnya yakni tepatnya pada Senin (10/8), DPRD Riau menggelar paripurna.

Begitu juga pada pemberlakuan PPKM tahap pertama, beberapa komisi-komisi di DPRD Riau, menerima Kunker DPRD kabupaten dan provinsi lainnya, RDP dengan mitranya, termasuk Pansus pajak yang menggelar rapat di ruang rapat komisi III.

Seolah-olah kompak dengan Husaimi Hamidi, Humas PT RAPP Budi Firmansyah mengatakan perusahaan menyambut baik setiap undangan dari dewan.

“Dikarenakan situasi pandemi dan pemberlakuan kebijakan PPKM saat ini, maka perusahaan menunggu informasi selanjutnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait dugaan pabrik serat rayon PT APR belum memiliki izin pajak air permukaan, Budi hanya menjawab secara normatif,

“Dalam menjalankan operasionalnya perusahaan senantiasa taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.***

 

Pewarta : Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *