Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik rekomendasi penggunaan obat asal China yang diklaim mampu menyembuhkan virus corona (Covid-19), yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi.
Namun demikian, penghentian itu hanya dilakukan pada obat LQC donasi dari China yang diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Diketahui, pada 2020 lalu, terdapat persetujuan pemasukan produk LQC Donasi yang diterbitkan BNPB atas rekomendasi BPOM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” tulis BPOM dalam situs pom.go.id yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (25/5/2021).
BPOM menjelaskan alasan mengapa LQC donasi perlu dihentikan penggunaannya. Pertama, LQC Donasi tidak memiliki izin edar BPOM. Kedua, LQC donasi itu hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
“Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif,” lanjut BPOM.
Ketiga, salah satu komposisi dari LQC Donasi adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
LQC Donasi berbeda dengan LQC yang memiliki izin edar dari BPOM dan belum dicabut. BPOM menyatakan LQC memiliki izin edar dengan nomor TI144348471 atas nama PT. Intra Aries.
LQC masih dilanjutkan penggunaannya hingga saat ini. BPOM mengatakan, LQC non-donasi memiliki kemampuan meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
“Adapun produk LQC yang terdaftar di BPOM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (tanpa izin edar BPOM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi,” pungkas BPOM. ***