Senin, 25 November 2024

Satu-persatu Hakim dan Jaksa Kasus HRS Meninggal, Aziz Yanuar: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jaksa Nanang Gunaryanto.

Jakarta (Riaunews.com) – Hakim dan Jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab dkk dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor dan Petamburan, satu persatu dipanggil Allah SWT alias meninggal dunia.

Terbaru, kabar duka tersebut datang dari Jaksa bernama Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidung Kejagung.

Jaksa Nanang diketahui menangani kasus HRS dkk, dikabarkan meninggal pada Jumat (16/7/2021).

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, jaksa dan hakim yang menangani kasus Habib Rizieq baru dua dipanggil yang maha kuasa.

Ia pun menyampaikan belasungkawanya atas meninggalnya jaksa Nanang.

“(Turut berduka cita) baru dua (dipanggil Allah),” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (16/7/2021).

Aziz lantas menyinggung pengadilan akhirat. Menurutnya setiap ketidakadilan di dunia akan dipertanggung jawabkan di akhirat.

“Sampai jumpa di pengadilan akhirat Pak Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili vonis terhadap Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Suyarman juga meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Suyarman merupakan salah satu hakim anggota yang menjalani sidang perkara RS Ummi, bersama hakim anggota lainnya Mu’Arif dan hakim ketua Khadwanto.

Terhadap tiga terdakwa yakni pada perkara nomor 225 Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Dalam perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis bersalah lantaran, dianggap terbukti menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test RS Ummi, Kota Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *