Senin, 25 November 2024

Sejumlah Mata Uang Asing Diamankan KPK dari OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

Baca Juga: KPK OTT Hakim Agung di Gedung MA Terkait Pungli Pengurusan Perkara

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali, sebagaimana dilansir Suara.com

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata dia.

OTT KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada Rabu (22/9/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Ali menyebut belum dapat menyamaikan detail pihak -pihak yang ditangkap. Mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh MA.

“Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,”ucap Ali.

KY Telusuri

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengaku pihaknya telah menerima kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap salah satu hakim MA. KPK menangkap salah satu hakim MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Ironi Bupati Bogor Ade Yasin, Kena OTT KPK Usai Larang ASN Terima Gratifikasi

“Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan,” kata Miko saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Meski begitu, KY tetap masih melakukan penelusuran untuk mencari informasi lengkapnya.

“Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *