Pekanbaru (Riaunews.com) – Batalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Selasa (10/8/2021), menyisakan tanda tanya.
Pasalnya alasan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi, RDP batal karena PPKM diperpanjang tidak masuk akal.
Hal ini karena dari pantauan media komisi lainnya di DPRD Riau tetap menggelar RDP dengan mitranya.
Diduga surat RDP untuk pabrik kertas dan bubur kertas tersebut hanya inisiatiaf Husaimi Hamidi tanpa dirapatkan bersama anggota Komisi lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari, dirinya tidak tahu menahu soal surat tersebut dan tidak pernah dibahas pada rapat komisi.
“Belum ada dibahas di internal komisi,” terangnya, Kamis (12/8/2021).
Ketika ditanya apakah Ketua Komisi buat surat RDP tanpa sepengetahuan anggota komisi, Karmila sekali lagi mengatakan belum ada dibahas.
“Belum ada dibicarakan di rapat internal. Saya kurang paham,” ucapnya.
Karmila juga mengatakan tak mengetahui saat didesak apakah Husaimi Hamidi main sendiri.
“Tak pahamlah, nanti kami tanyakan jelasnya,” tutup politisi Golkar ini.
Riaunews.com sudah berusaha menghubungi Husaimi Hamidi untuk melakukan konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, namun politisi PPP ini tak menjawab.
Sesuai isi surat undangan tersebut, Komisi III DPRD Riau menggelar RDP dengan agenda perizinan pajak air permukaan perusahaan yang baru milik PT RAPP. Diduga perusahaan tersebut adalah Asia Pacific Rayon (APR).
Ketika media menanyakan kepada Husaimi Hamidi apakah perusahaan tersebut belum memiliki perizinan pajak air permukaan pada Rabu (11/8) kemarin, ia tidak menjawabnya.***
Pewarta : Edi Gustien