Selasa, 26 November 2024

KPK umumkan penghentian 36 penyelidikan kasus korupsi berbuah blunder

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan blunder dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

“Ketika pimpinan KPK menyampaikan langsung dan terbuka ke publik, ini yang kemudian justru melampaui satu tingkat di atas transparansi, tapi menjadi blunder karena penuh ketidakpastian,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi ‘Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?’ di Jakarta, Ahad (23/2/2020).

Dilansir Merdeka, ketidakpastian yang dimaksud adalah lantaran KPK tak membuka 36 kasus yang penyelidikan dihentikan. Meski sejatinya penyelidikan tak bisa dijabarkan, namun masyarakat terlanjur menuntut KPK untuk membukanya.

“Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian,” kata Adnan.

Adnan menilai KPK telah keliru jika menjadikan pengumuman dihentikannya 36 penyelidikan sebagai strategi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pengumuman tersebut justru membuat KPK berada dalam posisi dilematis karena masyarakat akan mengejar kasus-kasus yang penyelidikannya telah dihentikan secara lebih rinci.

“Dan kalaupun KPK evaluasi strategi ini, misalnya ke depan tidak lagi menyampaikan, publik akan tanya lagi kok kemarin ngomong sekarang tidak. Jadinya serba salah, blunder,” kata Adnan.

Menurut Adnan, KPK kian blunder karena selama kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, KPK belum melakukan penindakan. Diketahui, penindakan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan era Firli namun surat perintah penyelidikannya ditandatangani KPK era Agus Rahardjo.

“Semakin blunder karena pada saat yang sama kerja KPK dengan pimpinan yang baru, belum menunjukkan kinerja di dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK sudah beberapa kali mendapat sorotan.

Selain pengumuman penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi, juga ada polemik atas kasus suap kepada komisioner KPU yang dilakukan kader PDIP Harun Masiku. Hingga kini, di mana keberadaan Harun masih belum diketahui.

Kemudian ada juga pengembalian penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi awal, Polri. Rosa merupakan salah satu tim penindakan yang terjun dalam OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *