Selasa, 26 November 2024

Dalami dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK periksa mantan Ketua DPRD Bengkalis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kasus digaan korupsi yang dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Seperti yang dilakukan pada Rabu (18/3/2020) kemarin. Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan saksi atas nama Abdul Kadir. Mantan Ketua DPRD Bengkalis itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ali Fikri, proses pemeriksaan terhadap anggota Fraksi PAN DPRD Bengkalis itu telah selesai dilakukan.

“Benar dia (Abdul Kadir,red) diperiksa sebagai saksi dan sudah selesai,” ujar Ali Fikri melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu siang, dilansir Haluan Riau.

Abdul Kadir merupakan Ketua DPRD Bengkalis sisa masa jabatan 2014-2019. Dia menggantikan Heru Wahyudi karena tersandung kasus korupsi.

Proses pelantikan Abdul Kadir sebagai Pimpinan Dewan dilakukan pada medio 2017 lalu. Dalam sisa waktu 2 tahun hingga akhir periode jabatannya itu, dia disinyalir menerima sejumlah uang dari proyek pembangunan yang ada di Negeri Sri Junjungan itu.

“Pemeriksaan terkait pengetahuannya dalam dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi (Abdul Kadir),” terang Ali Fikri.

Saat Abdul Kadir memimpin lembaga legislatif itu, Amril Mukminin masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dalam masa itu juga, Amril diduga menerima uang suap terkait proyek, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara Amril Mukminin itu, Abdul Kadir pun dimintai keterangan sebagai saksi. “Sekalian juga sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin,red),” tegas Ali.

Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *