Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita segera usulkan pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Kemendagri,” kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu (27/6/2020), dilansir Media Center Riau.
Ahmad Syah mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY.
“Plh Bupati masih dijabat Sekda Bengkalis. Sekarang prosesnya pemberhentian sementara terhadap pak Amril, karena sudah masuk persidangan,” terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.
Baca: KPK rampungkan berkasnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin segera disidang
“Jadi kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi ini. Karena Wakil Bupati Bengkalis Muhammad juga sampai saat ini belum mucul (DPO), makanya kita serahkan Mendagri seperti apa. Apakah status Plh Bupati Bengkalis dijadikan Pelaksana Tugas (Plt), tapi orangnya sesuai undang-undang dari pejabat provinsi,” tutupnya. ***