Minggu, 27 Oktober 2024

Saksi Sebut Rp10 M Langsung Diberikan ke Kasmarni

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Istri Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin disebut-sebut ikut menikmati suap yang kini telah membuat suaminya sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pekanbaru (RiauNews.com)-Sidang lanjutan Tipikor proyek MY pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/20).

Sidang dengan agenda pembuktian gratifikasi Amril Mukminin ini awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa, Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera, namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.

Baca: Kasmarni tolak bersaksi di persidangan Amril Mukminin

Dalam kesaksiannya Adyanto mengatakan ia menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

“Amril yang nyuruh saya kasih fee secara tunai ke Buk Kasmarni. Setorannya per bulan, jumlahya berfariasi ada Rp180 juta,” terang Adyanto.

Menurutnya fee  itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019,

“Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bepariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan,” jelasnya.

Dalam kesaksian Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.

“Dalam perjanjian dengan Amril setiap buah sawit yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo untuk Amril. Uang itu di transfer melalui rekening atas nama Kasmarni,” jelasnya.

Fee yang disetor tiap bulan itu, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin.

“Kalau ditotalkan sekitar Rp12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni,” ucapnya.

Baca: Diduga Pengacara Amril Perintahkan Copot Karangan Bunga Dukung KPK di PN Pekanbaru

Jaksa KPK usai sidang mengatakan sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dan mengatakan telah memiliki bukti yang cukup banyak terkait gratifikasi Amril.

“Dari keterangan saksi selama sidang dan alat bukti menurut kami sudah punya bukti yang banyak terhadap gratifikasi ini,” kata JPU KPK Takdir Suhan.***

 

Pewarta : Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *