PEKANBARU (RiauNews.com)-Nama Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bengkalis Kasmarni terus mendapati sorotan pasca disebut-sebut mendapat fee dari pengusaha sawit yang nilainya puluhan miliar di persidangan kasus korupsi Bupati non aktif Amril Mukminin yang merupakan suaminya.
Bahkan LSM Indonesia Monitoring Development (IMD) dengan segala analisanya menyimpulkan besar kemungkinan Kasmarni menjadi tersangka.
Baca: Terima Gratifkasi Puluhan Miliar, KPK Diminta Periksa Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni
“Kalau kita lihat pada fakta persidangan besar kemungkinan Kasmarni ini bakal jadi tersangka,” kata Direktur Eksekutif IMD Raden Adnan, Ahad (26/7/20).
Adnan mengatakan KPK mesti mengusut tuntas temuan tersebut dan tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya karena jaksa KPK telah mengatakan tindakan Kasmarni yang saat ini berstatus ASN dengan jabatan Staf Ahli Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin merupakan gratifikasi.
“Jadi tidak ada alasan KPK untuk tidak memproses Kasmarni, namun jika KPK tidak memprosesnya, wajar kita menduga ada permainan antara KPK dengan dengan Kasmarni,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan KPK tersebut, disebutkan bahwa Kasmarni menerima uang gratifikasi sebesar Rp23, 6 miliar, dalam kurun waktu 2013-2014. Uang tersebut diberikan secara tunai dan non tunai oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
Baca: Terima Gratifikasi Rp23,6 M, Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Harus Dihukum
Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Jonny Tjoa, (Direkrur) dan Adyanto ( Dirut) PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera, hingga totalnya menjadi Rp 23,6 miliar lebih.
Bentuk kedekatan Jonny Tjoa dengan AM, adalah tahun 2013 saat terdakwa Amril Mukminin menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan pada terdakwa, agar AM ikut mengajak masyarakat untuk memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan mengamankan kelancaran operasional perusahaan. Untuk itu terdakwa AM mendapat kompensasi fee sebesar Rp5/ kilogram tandan buah sawit.
Uang tersebut setiap bulan disetor ke rekening Kasmarni (Istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko. Hal sama juga terjadi di tahun 2014, Kasmarni (istri terdakwa) juga menerima fee Rp5/kg tandan buah sawit, untuk mengamankan operasional pabrik dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera.***
Pewarta : Edi Gustien