Senin, 25 November 2024

Formak kembali kirim papan bunga dukung KPK usut tuntas kasus Amril Mukminin

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Papan bunga yang mendukung KPK usut tuntas dugaan korupsi oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak) Riau, kembali akan memasang papan bunga sebagai bentuk dukungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis, yang menjadikan bupati nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka, serta istrinya Kasmarni sebagai saksi.

Pada papan bunga yang dipajang di depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (3/9/2020), Formak menuliskan “Usut dugaan korupsi & gratifikasi Bengkalis meskipun Kasmarni mengundurkan diri jadi saksi”.

Baca: Diduga Korupsi Dana Penanganan Covid 19, Formak Minta Gubri Tindak Tegas KPA dan PPTK di Dinkes Riau

Sebelumnya, koordinator Formak Riau Arizal menyatakan pihaknya akan kembali memasang papan bunga di PN Pekanbaru saat sidang lanjutan Amril Mukminin berlangsung.

“Insya Allah besok Kamis (3/9/2020), pada sidang lanjutan Tipikor Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kami akan kembali memasang papan bunga sebagai bentuk dukungan kepada KPK,” kata koordinator Formak Riau Arizal, Rabu (2/9/2020).

Meskipun pada sidang sebelumnya papan bunga Formak dicabut atas perintah salah seoran oknum yang mengaku orang PN Pekanbaru, namun diduga kuat oknum tersebut adalah pengacara Amril Mukminin.

“Papan bunga kami pasang sebagai bentuk dukungan, memberikan semangat kepada KPK,” kata Arizal.

Baca: Tak Jera, Mahasiwa Kembali Pasang Papan Bunga Minta KPK Usut Keterlibatan Bacalon Bupati Bengkalis Kasmarni

Namun, lanjut Arizal, apabila ada oknum yang mencoba kembali mencopot papan bunga, jika oknum tersebut dari pengacara, Formak siap melaporkan kepada organisasi tempat bernaung oknum tersebut.

“Sebagai pengacara tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk tulisan,” ujarnya.***

Pewarta: Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *