Senin, 25 November 2024

Pembimbing Disertasi Mahfud Md Sebut UU Cipta Kerja Merupakan UU Elitis-Ortodoks-Otoriter

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono.
Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono.

Yogyakarta (Riaunews.com) – Pembimbing disertasi Menko Polhukam Mahfud MD, Prof Dr Maria S.W. Sumardjono mengkritik UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sambil merujuk disertasi Mahfud. Mahfud pun menanggapi dan menjelaskan soal disertasinya itu.

Kritik Maria diutarakan ketika menjadi pembicara diskusi FH UGM yang tayang di chanel YouTube ‘Kanal Pengetahuan FH UGM’. Potongan video ini juga ramai dibagikan di Twitter.

Baca: Pakar Hukum Kritik Mensesneg yang Menyepelekan Kekeliruan UU Cipta Kerja

“Saya mau pinjam dari bapak Mahfud, Menko Pulhukam. Dalam disertasinya, UU ini termasuk tipologi apa ini? ini adalah UU elitis, UU ortodoks. Kok disebut elitis ortodoks?” kata Maria.

“Lho saya ini pinjam Pak Mahfud ini. Otoriter. Ini bukan kata-kata saya. Ini perkataan Bapak Menteri, yang dulu kebetulan saya menjadi pembimbing disertasinya,” sambung Guru Besar Pertanahan UGM ini.

Maria beberapa kali mengutip isi disertasi Mahfud. Maria sendiri penah menjadi Dekan FH UGM pada 1991-1997. Keprofesorannya di bidang hukum tanah.

“Saya masih hafal ini. Saya minjam dari Pak Mahfud sendiri. Lho kok bisa? Lho ini contohnya. Jadi (UU Cipta Kerja-red) ortodoks, elitis, otoriter,” kata Maria menegaskan.

Untuk diketahui, Mahfud MD meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta dengan judul ‘Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum’. Disertasi itu berhasil dipertahankan Mahfud MD pada 1993.

“Karena apa? Hukum diberlakukan sebagai instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak dari penguasan. Jadi secara teoritis ini dibenarkan oleh Pak Mahfud,” ujar Maria.

Baca: Yusril: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

“Secara formal berlaku. Tapi ini bukan hukum yang mengayomi, tetapi hukum yang memaksa,” kata Maria.

Lalu apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan?

“Apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan? Oh bukan. itu adalah kekuasaan, bukan hukum,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *