Surabaya (Riaunews.com) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Edward Tannur, ayah dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan mantan anggota DPR RI tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Selasa (5/11/2024).
“Iya [Edward Tannur] dimintai keterangan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, ditemui di kantornya, Selasa sore, dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Bawa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur ke Jakarta untuk Diperiksa
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Edward ini dilakukan untuk mengembangkan hasil penyidikan terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap ini.
“Ada benang merah antara apa yang didapatkan dari hasil terhadap Lisa maupun terhadap ZR (Zarof Ricar, eks pejabat MA yang juga sudah jadi tersangka). Bahwa ternyata ada peran serta dari ibunda Ronald Tannur. Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Mia, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Namun, kata Mia, dari hasil pemeriksaan sementara, Edward disebut tidak terlibat langsung dalam kasus suap ini.
“Jadi sementara bapaknya ini tidak ikut berbuat. Saya baca dalam [dokumen] pemeriksaannya. ‘Serahkan saja pada mejelis, serahkan saja pada pengacara’,” ucapnya.
“Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung menyiapkan uang atau gimana, sama sekali tidak,” tambah Mia.
Meski demikian, Mia belum bisa memastikan apakah Edward juga akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR RI dari PKB itu masih berlangsung.
“Belum, ini masih penyidikan, masih dimintai keterangan. Untuk substansi kami kan tidak menyentuh, nanti kami informasikan,” kata Mia.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Ibu Ronald Tannur Terkait Suap Hakim dan Hubungannya dengan Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.***